Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Bangko menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diantaranya
- Layanan kunjungan dan penitipan barang
- Layanan Informasi
- Layanan Pengaduan
- Layanan Narapidana
- Layanan Tahanan
- DLL
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan
#lapasbangko