Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto menyebutkan sebanyak 220 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Pemberian remisi kepada para narapidana di lapas tersebut merupakan rangkaian kegiatan Shalat Idul Fitri. "Penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi secara simbolis berjalan lancar, mudah-mudahan ke depannya juga Lapas Kendari tetap dalam keadaan aman dan kondusif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan selanjutnya," kata Mudo
Dia menyebutkan dari 348 orang narapidana yang beragama Islam, terdapat sebanyak 220 orang yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. "Remisi itu terdiri dari RK I yaitu remisi pertama. Untuk RK II tahun ini tidak ada, yang langsung bebas, tidak ada," ujarnya. Dia menjelaskan potongan masa tahanan 220 orang yang mendapatkan remisi itu bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari, hingga potongan masa tahanan selama dua bulan. "Untuk pemotongan tahanannya sesuai dengan ketentuan remisi Idul Fitri itu, maksimal dua bulan," kata Mudo
Untuk mendapatkan remisi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana, antara lain berkelakuan baik dan menjalankan pembinaan sesuai dengan aturan dan penyampaian yang telah ditentukan. "Yang pertama, wali yang menangani setiap warga binaan memastikan bahwa warga binaan tersebut berkelakuan baik, contoh berkelakuan baik menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, menjalankan pembinaan sesuai yang disampaikan oleh Kalapas," tambahnya.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan
#lapasbangko